Lampung24jam.com, BANDARLAMPUNG – Kebijakan Pemerintah terkait penangguhan cicilan ditengah merebahnya wabah virus corona sangat membantu meringankan warga yang terdampak pandemi ini, maka diharapkan semua perusahaan leasing atau perbankan lainya hendaknya mengikuti intruksi pemerintah.
Seperti halnya leasing di lampung yang tidak mengikuti intruksi pemerintah maka hendaknya ada ketegasan dari pemerintah, hal ini disampaikan oleh OJK Provinsi Lampung bagi leasing yang nakal akan diberi sanksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bakal menindak Perusahaan pembiayaan (leasing) di Lampung yang tidak mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah, restrukturisasi (penangguhan) angsuran, akibat mewabahnya pandemi COVID-19 .
Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan bahwa, jika ada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang nakal, akan segara tindaklanjuti dan berkoordinasi bersama pusat, termasuk pencabutan izinya.
”Ya, jika ada leasing nakal tidak mengindahkan Instruksi pemerintah tidak mendukung, kita akan berikan sanksi tutup kantor cabang perusahaan pembiayaan atau leasing yang ada di Lampung,” kata Indra Krisna, usai Rapat bersama gubernur Lampung Arinal Djunaidi di posko gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Rabu (15/04).
Menurut Indra Krisna, sebelumnya memang kita akui masih ada pihak leasing dan pihak masyaraak debitur yang belum clear, akan tetapi beberapa hari lalu kami menggelar Vedeo Conferen bersama APPI dan pihak leasing yang ada di Lampung.
“Alhamdulillah, intinya sudah clear dengan leasing, akan tetapi kata dia, ada debitur atau konsumen yang saat itu kategorinya konsumen status pedagang dan istri memiliki gaji, namun kejadian laporan kendaraan tersebut digunakan untuk Ojol (usaha), ini yang tidak nyambung, ini yang tidak terdampak COVID-19,” tandasnya. (*)