Lampung24jam.com, – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan usaha untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) Provinsi Lampung memperketat pintu masuk dari Sumatera Selatan, menyusul ditetapkannya Kota Palembang sebagai kawasan zona merah penyebaran Covid-19, ujar Kadiskes Lampung Reihana.
.
Palembang telah ditetapkan sebagai zona merah setelah ada 15 kasus transmisi lokal baru pada Jumat lalu (17/4). Total terdapat 54 pasien positif Covid-19 di Sumatera Selatan.
.
Antisipasi, Lampung memperketat pintu masuk ke Lampung dari Sumatera Selatan, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, Sabtu (18/4).
.
“Kami perketat, termasuk yang melalui jalan tol atau tidak melalui kabupaten Mesuji dan Waykanan,” katanya sambil mengajak masyarakat Lampung berdoa agar bisa melalui pandemi ini.
.
Reihana juga mengatakan protokol kesehatan juga diperketat di stasiun kereta api, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, katanya. (*)