Mulai 1 April 2020 Tarif BPJS Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Terlanjur Bayar?

Lampung24jam.com, Jakarta – Pemerintah resmi batalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan mulai 1 April 2020 bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf memastikan pihaknya akan patuh pada aturan baru tersebut dan akan berjalan sesuai dengan keputusan MA.

Iqbal juga menjelaskan bagi masyrakat yang sudah terlanjut membayar untuk bulan April 2020 dengan tarif sebelumnya, maka saldo tersebut akan diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya.

“Diperhitungkan sebagai saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya” Jelas Iqbal dalam kutipan wawancara Detik.com

Berikut perubahan iuran BPJS Kesehatan April 2020 :

Kelas III = Rp. 42.000 menjadi Rp. 25.500

Kelas II  = Rp. 110.000 menjadi Rp. 51.000

Kelas I  = Rp. 160.000 menjadi Rp. 80.000

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa aturan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini dapat mulai berlaku sampai dengan 29 Juni 2020 mendatang.

Sementara itu iuran BPJS mengalami kenaikan pada Januari 2020 sebesar dua kali lipat namun kembali diputuskan iuran akan kembali menjadi normal. (*) Sumber:Detikfinance

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here