Lampung24jam.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengaku siap jika Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, Polda Lampung mengaku menunggu kebijakan tersebut diberlakukan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (29/04/2020) mengatakan, pihaknya siap mengikuti saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Apalagi, kata dia, Polda Lampung telah memperpanjang Operasi Aman Nusa II hingga akhir Mei dan Operasi Ketupat Krakatau hingga 31 Mei.
“Biasanya operasi dilakukan 14 hari tapi kita perpanjang karena kami mengutamakan terhadap memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Pandra.
Hingga saat ini, lanjutnya, baik Pemprov Lampung maupun Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 belum memberlakukan PSBB sehingga pihaknya menunggu hal itu.
“Kepolisian akan mendukung apa yang menjadi keputusan Pemprov Lampung. Apa yang kami lakukan juga untuk mendisiplinkan masyarakat apalagi saat ini kita ketahui zona merah sudah masuk di Bandarlampung. Jadi dalam hal ini tinggal tunggu ketegasan saja,” tuturnya.
Setelah Bandarlampung dinyatakan zona merah, tambah Pandra, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dan humanis. Kendati demikian, kata dia, pihaknya tidak segan jika ada masyarakat yang membandel maka akan ditindak tegas.
“Intinya, sosial distancing ini harus benar-benar diterapkan untuk mengurangi adanya pernyataan zona merah ini. Kita berharap juga, agar daerah-daerah lain tidak ikut masuk dalam zona merah,” tukasnya. (***)