Lampung24jam.com, Lampung Barat – Ditengah Pandemi Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memberikan peringatan keras kepada perusahaan peminjaman dana atau leasing yang masih menagih debitur, bahkan Ia mengancam akan mencabut izin perusahaan leasing jika masih memberatkan warga di tengah pandemi corona.
Peringatan keras tersebut disampaikan Parosil setelah mendengar banyaknya aduan masyarakat yang merasa keberatan karena masih menanggung tagihan di tengah kesulitan perekonomian karena terdampak virus corona.
“Saya yakin, warga yang menanggung tagihan adalah warga yang taat membayar. Tapi kondisi sekarang ini memang sedang sulit,” kata Parosil dalam video keterangan persnya, Kamis (30/4/2020) malam. Lansir kompas.com
Parosil mengingatkan setiap perusahaan leasing, baik itu swasta, BUMN maupun BUMD untuk mentaati aturan yang sudah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah mengeluarkan peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus dan restrukturisasi perekonomian.
Menurut Parosil, kebijakan dari pemerintah adalah debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit.
Ia mengimbau agar setiap perusahaan mematuhi kebijakan tersebut.
Parosil memastikan akan menindas tegas perusahaan leasing yang tak mematuhi kebijakan tersebut.
“(Perusahaan) yang tidak taat akan dicabut izinnya di seluruh wilayah Lampung Barat dan dilaporkan ke OJK,” kata Parosil.
Parosil meminta perusahaan leasing untuk lebih berempati kepada masyarakat yang sedang terkena dampak dari pandemi virus corona saat ini.
“Keadaan memang sulit. Perusahaan harus peduli. Penundaan, penundaan, penundaan pembayaran kredit,” kata Parosil. (rls)