Tak Bermoral, Kakek 80 Tahun “Gagahi” Bocah Usia 10 Tahun

Lampung24jam.com, Jambi – J, seorang kakek berusia 80 tahun, warga Muara Tembesi, Batanghari, tega memperkosa bocah perempuan usia 10 tahun di dalam kamar rumahnya sendiri, sejak Maret 2020 lalu. Korban adalah anak tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda, membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).

mengurungkan niat ketika melihat bocah kecil perempuan yang sedang bermain dekat rumah.

Entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba saja pelaku J mendekati korban, lalu memberi uang kepada korban sebesar Rp 40 ribu. Setelah memberi uang itu, J menyeret korban masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam kamar, J melepas celana bocah polos yang tak tahu apa-apa itu, kemudian memperkosanya tanpa pikir panjang. Setelah melakukan itu, ia membiarkan korban pergi.

Tak hanya sampai di situ, selepas kejadian pertama, pelaku kembali melakukan modus yang sama. Ia terus memperkosa korban sampai 4 kali, terakhir pada Minggu 5 April 2020. Saat inilah korban melaporkan apa yang menimpanya kepada orang tuanya.

Orang tua korban, mendengar pengakuan bocah polos itu, murka, lalu melaporkan ke Mako Polres Batanghari. Oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, kasus ini segera diselidiki. Tak berapa lama, pelaku diciduk dan digelandang ke Mako Polres Batanghari.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Batanghari, Orivan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada Kamis 16 April 2020 sekira pukul 11.50 wib ke Unit PPA Polres Batanghari.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan memang benar pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban, akhirnya pada 22 April 2020 pelaku berhasil ditangkap kediamannya dengan bantuan personil Polsek Tembesi,” terangnya.

Dilanjutkan Orivan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti pakaian yang saat korban di setubuhi oleh pelaku. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here