Lampung24jam.com – Tersangka pembuat dan penyebar video sholat samba joget diiringi hentakan music DJ, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Tersangka Debi Rizki Putra (18), warga Jl DR M Hatta, RT 06/02, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, diperiksa di ruang Unit Pidana Khusus (Pidsus) sejak pagi hingga jelang sore, Jumat (08/05).
Kepada penyidik tersangka mengaku dia menyuruh temannya berinisial Rm (15) untuk merekam dia sholat mengenakan mukena.
“Buat videonya di rumah ayuk Pak. Yang merekam kawan aku,” kata Debi di hadapan petugas.
Setelah videonya jadi kemudian dia upload di status WhatsApp nomor pribadinya. Debi sempat berkelit jika dia juga meng-uplod video itu di Instagram.
“Aku cuma bua status di WA bae idak di Instagram. Dak tau sapo yang nge share-nyo di Instagram,” kelitnya.
Tapi kemudian tersangka yang terlihat “kemayu” ini membenarkan jika video tersebut di share-nya di akun IG pribadinya.
Namun saat penyidik menanyakan kenapa dia menggunakan mukena padahal jenis kelaminya laki-laki, Debi hanya diam saja.
Selain memeriksa tersangka Debi, Unit Pidsus juga memanggil dan memintai keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Mereka yang dipanggil dan diperiksa hampir bersamaan di tempat terpisah-pisah di Ruang Reskrim Polres OKU itu, masing-masik Rm yang merekam video, En yang merupakan ayuk tersangka, serta saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Saksi ahli dari (MUI) yang dimintai keterangan yaitu Wakil Ketua MUI OKU Ust Rokhmat Subeki SAg MSi dan Ketua MUI Kecamatan Baturaja Timur Ust Zulfan Baron.
Sementara itu Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara agar bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sebagaimana yang diberitakaan, aparat Reskrim Polres OKU menangkap seorang pria pembuat dan penyebar video sholat sambil joget diiringi music DJ.
Tersangka yang ditangkap dan diamanakan tersebut adalah Debi Rizki Putra (18), warga Jl DR M Hatta, RT 06/02, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Dia dibekuk aparat Reskrim pimpinan AKP Wahyu di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu malam jam 21.31 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka bermula pada Selasa 5 Mei 2020 sekira jam 05.30 WIB, setelah sholat shubuh pelaku membuat konten snapgram video sholat dengan diiringi musik dugem atau berjoget joget.
Tersangka menggunakan mukena sholat berwarna putih biru motif bunga bunga yang direkam melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan satu unit Hp merk VIVO Y12 warna biru.
“Kemudian setelah itu pelaku menyimpan video tersebut dan sekira jam 05.33 WIB pelaku meng-share video tersebut di status akun Whatshap milik pelaku,” jelas Kapolres OKU. (rls)
Sumber : Beritatotal.com