Lampung24jam.com, CIMAHI – Tak disangka tak diduga ND, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi lantaran menjadi bandar penjualan narkotika jenis ganja. Selain ND, polisi juga mengamankan WL (19) yang bertugas sebagai kurir pengantar paket ganja.
Pengungkapan kasus itu bermula dari dugaan adanya jual beli narkoba jenis ganja melalui media sosial Facebook. Setelah melalui penelusuran, pihak kepolisian mendapati peredaran narkoba yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang J&T.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris M Yusuf mengatakan, polisi berhasil meringkus WL pada hari Senin 11 Mei 2020 siang di kantor ekspedisi pengiriman barang J&T di wilayah Kecamatan Parongpong. Saat dilakukan penangkapan, didapati 6 paket ganja siap kirim.
“Setelah dilakukan pengembangan bahwa saudara tersangka WL mendapatkan perintah dari saudara berinisial ND berumur 14 tahun kelas 2 SMP ini kita yakini sebagai bandar dari narkoba jenis ganja ini,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 12 Mei 2020.
Yoris menjelaskan, ND mendapatkan ganja itu dari seorang narapidana yang berada di wilayah Sumatera. Barang tersebut diterima melalui ekspedisi pengiriman yang sama.
“Saat ini kita akan melakukan pengembangan baik kepada narapidana yang berada di sana dan juga seluruh paket-paket yang telah dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia perlu diketahui bahwa ini sudah berjalan sangat lama,” kata Yoris.
Pada proses pengiriman paket ganja, pelaku mengelabuhi petugas ekspedisi dengan membungkus paket ganja dengan memberi nama paket berupa produk kecantikan. Melalui media sosial Facebook, penjualan paket ganja tersebut akan di kirim ke Kalimantan Sulawesi, Mataram dan DKI Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor suzuki satria, 6 paket ganja siap kirim via J&T, 4 bungkus ganja siap edar, 2 unit timbangan, alat-alat Packing dan 2 unit hand phone.
“Saat ini pada barang bukti yang kita amankan kurang lebih sekitar 3 setengah kilogram ganja kering siap edar,” ujar Yoris.
“Untuk di bawah umur, hukumannya sepertiga. Tersangka disangkakan dengan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun. Maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
“Belum dapet uang. Baru enam hari jualan. Empat kali kirim. Sekali kirim 5 paket,” kata WL. (rls)
Sumber : notif.id