Lampung24jam.com, Bandar Lampung – Seorang kakek asal telukbetung Timur Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak yang berwajib, pasalnya ia menjadi pelalu cabul atas tetangganya yang masih nerumur 6 tahun.
HB (63) warga Telukbetung Timur diduga telah mencabuli bocah berinisial N (6) tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban berinisial ED (40) meminta pendampingan hukum dan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung.
“Kemarin orang tua korban datang, dan meminta pendampingan,” ujar ketua LPA Ahmad Apriliandi Passa, Kamis 6 Agustus 2020.
Dari keterangan orang tua korban terhadap LPA Bandar Lampung, pelaku diduga sudah 4 kali berbuat asusila terhadap korban. Perbuatan bejat pelaku dilakukan terakhir kali, pada 20 Mei 2020.
“Usai kejadian terakhir, malam itu juga dilakukan visum ke RSUD Abdul Moeloek dan baru dilakukan visum tanggal 30 Juli 2020. Informasi yang didapat, pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Telukbetung Timur, pada malam itu juga setelah laporan ayah korban pada tanggal 28 Juli 2020,” katanya.
Keluarga pelaku berupaya mendamaikan perkara tersebut, namun keluarga korban menolak dan merasa terancam hingga mengadukan hal tersebut ke LPA Bandar Lampung.
“Komnas PA kota Bandar Lampung meminta kepada aparat kepolisian khusunya Polsek TBT untuk segera memproses pelaku pencabulan anak dibawah umur dan meminta kepda aparat penegak hukum khususnya kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan tuntutan dan putusan yang maksimal agar ada efek jera terhadap pelaku dan pelaku harus jerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Telukbetung Timur Ipda Cahyo mengatakan, pelaku ditangkap pada 28 Juli di kediamannya, usai orang tua korban melapor.
“Dari pengakuan pelaku sudah tiga kali, modusnya dengan diiming-imingi sejumlah uang,” ujarnya di Mapolsek Telukbetung Timur, Kamis 6 Agustus 2020.
Selain itu, diduga ada korban lainnya dari perbuatan cabung sang kakek, yakni dua orang balita lainnya. “yang melapor satu, tapi pengakuannya selain korban pelapor, ada lagi dua lainnya,” katanya.
Pelaku HB, berdalih ia nekat berbuat asusila terhadap korban lantaran Korban sering menunjukan alat kelaminnya ketika bermain dengan cucu pelaku.
“Anak ini suka main sama cucung saya, korban suka nunjukin (alat kemaluannya), sempat saya marahin, saya cubit nanti, saya marahin nanti kalau kamu gitu terus,” katanya. (*) Sumber : difatvnews.com