Lampung24jam.com, Polda Banten menangkap RK (22) warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dengan tuduhan menyebarkan foto dan video bermuatan asusila anak di bawah umur yang di unggah di Facebook (FB). Kapolda Banten Irjen Fiandar melalui Dir Reksrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan penangkapakan itu berdasarkan laporan dari korban pada 14 Agustus 2020.
“Sesuai keterangan para saksi personel, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tersangka RK (22) beserta barang bukti berupa satu bundle screen shoot percakapan Whatsapp antara korban dengan pelaku, satu handphone milik korban yang digunakan komunikasi dengan pelaku, dan satu handphone milik tersangka berikut dengan kartu selular pada saat komunikasi dengan korban,” kata Nunung Syaifuddin bersama Kabidhumas Kombes Edy Sumardi, Rabu (26/8/2020).
Kasus ini berawal dari korban JL (di bawah umur) menerima pertemanan akun FB atas nama D dengan link https://www.facebook.com/xxx pada Juni 2020. Pertemanannya diterima dengan menggunakan akun FB milik pribadi atas nama J dengan link url https://www.facebook.com/xxx.
Mereka berkomunikasi menggunakan FB sampai Juli 2020. Pemilik FB atas nama Desfi tersebut meminta nomor Whatsapp melalui inbox FB, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya dengan alasan, yang bersangkutan hanya menjawab untuk komunikasi. Setelah korban memberikan nomor Whatsapp pribadi dengan nomor 083829144xxx, setelah itu muncul nomor baru pada handpone korban dengan nomor 0895230086xxx yang mengaku atas nama KK Liza alias tersangka RK.
“Tidak lama kemudian pemilik nomor Whatsapp tersangka meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka. Akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan dikirim melalui pesan Whatsapp dan inbox ke FB. Pada 30 Juli 2020 13.00 korban diinformasikan oleh temennya bahwa beredar foto korban dengan tanpa busana di FB atas nama J https://www.facebook.com/xxx miliknya. Ketika korban membuka FB tersebut tidak bisa digunakan Kembali, video tersebut beredar di lingkungan sekolah korban,” ujar Nunung Syaifuddin
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan berdasarkan laporan polisi dari pelapor pada 14 Agustus 2020. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun FB atas nama D.
“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun FB atas nama D, pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Tim Subdit V Siber menangkap pemilik akun FB atas nama D. Kemudian pemilik akun tersebut diketahui milik RK. Tersangka RK ditangkap dan diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten di bawah pimpinan AKP Asep Ariful Bahri,” kata Nunung Syaifuddin.
Di sisi lain, Edy Sumardi mengatakan modus pelaku berteman melalui FB. Selanjutnya bertukar nomor Whatsapp, setelah korban terbujuk rayu dan mau membuka busana, tersangka meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan Whatsapp dan jika permintaan tersangka itu tidak dipenuhi, tersangka mengancam memviralkan video bugil tersebut dengan menggunakan FB milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang mengupload video tersebut ke FB.
“Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi video anak di bawah umur tanpa busana dan digunakan tersangka untuk mastrubasi,” ujar Edy Sumardi.
Atas perbuatan tersangka RK (22) dikenai Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 (i) UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*) Sumber : lampungpro.co