Lampung24jam.com, Sukadana — Membangung Rumahtangga tentu tidaklah mudah, harus ada beberapa faktor untuk menjaga rumahtangga itu tidak goyah, seperti yang terjadi di lampung timur, selama 8 bulan januari – agustus 2020 pengadilan agama memutuskan 1.201 kasus perceraian yang sudah memiliki hukum tetap.
Pengadilan Agama Lampung Timur telah menerima 1.370 gugatan Perceraian dari bulan Januari s/d Agustus 2020.
Hal itu disampaikan oleh Jhon Firmansyah Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) saat disambangi awak media di PA Lamtim, komplek Islamic Center, Sukadana Lampung Timur.(31/08/20).
“dari 1.370 gugatan perceraian,1.201 telah dinyatakan telah memiliki keputusan hukum tetap” kata Jhon Firmansyah
Lebih lanjut dia mengatakan berbagai alasan yang melatar belakangi gugatan perceraian.
“50 persen di dominasi oleh faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus, sisanya KDRT, TKI dan lain sebagainya tapi persentasenya kecil”tambahnya.
ketika ditanya tentang faktor pernikahan dini dia memaparkan.
“Sementara yang karena faktor pernikahan dini atau dibawah umur sampai saat ini ada 20 perkara” papar Jhon.(*) Sumber : lamtimpost.com