Gugatan Kasus Pilkades 2017 Lampura Dimenangkan Samsi

Lampung24jam.com, Lampung Utara – Sengketa Pemilihan Kepala desa tahun 2017 Kabupaten Lampung Utara, berujung gugatan oleh samsi. Kemudian gugatan yang mana di layangkan olehnya telah di menangkan Samsi dengan nomor Putusan No.3174 K/PDT/2018. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Atas pengguruan dirinya sebagai salahsatu calon di desa Bandar Putih melakukan eksekusi putusan Perdata. Yang mana kewajiban pemerintahan daerah dalam hal ini panitia Pilkades dan tertuang dalam beberapa pokok perkara atas putusan itu, yakni mengganti rugi sebesar 25 juta rupiah dari ke lima pokok perkara lainnya.Kamis (10/09).

Kemudian dari hasil putusan, pada poin ketiga dari ke lima poin lainnya. Menyatakan Hasil Seleksi Berkas Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara tanggal 19 April 2017 Dan Atau Surat/Berita Acara Yang Seterusnya Yang Berkaitan Dengan Itu Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum. Kemudian Putusan tersebut dengan perbaikan oleh pengadilan tinggi Tanjungkarang dengan putusan Nomor 13/PDT/2018/PT TJK tanggal 12 Maret 2018. Menguatkan putusan pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 14 Desember 2017 Nomor: 7/Pdt.G/2017/PN.Kbu

Dari hal itu Samsi menjelaskan akan adanya efek dari itu terhadap kepala desa. Yakni membatalkan berita acara hasil seleksi sebagai mana poin nomor tiga. yang juga harus di laksanakan oleh pemerintah daerah lampung utara tanpa ada gugatan Petun. Karena sudah jelas prodak, hasil dari panitia pilkades itu cacat hukum, atau tidak memiliki kekuatan hukum.

” Jika pemerintahan daerah dalam hal ini Bupati dan Sekda tidak mencabut putusan bupati itu, maka Pemerintah daerah sudah melakukan pembiaran terhadap perbuatan tindak pidana korupsi oleh kepala desa. Karena kepala desa sudah melaksanakan pengelolaan uang negara tanpa kewenangan “. Terangnya.

Dilain pihak, Edwar Sayahputra kepala desa Buring Kencana yang merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Lampung Utara, mengatakan. Bahwa sengketa yang ada merupakan permasalahan yang semestinya di selesaikan oleh pihak pemerintahan kabupaten dengan alasan pihak desa tidak tidak memiliki kesalahan samasekali terkait Pilkades yang terlaksana pada tahun 2017 lalu.

” Menyangkut sengketa Pilkades 2017 yang di menangkan oleh samsi. Memang betul tidak semua kepala desa tahu bahwa sengketa itu di menangkan oleh samsi. Tapi dalam hal ini kami selaku Apdesi kepala desa khususnya. Untuk menanggapi ini, ini sebenarnya bukan di ranah kami, ini adalah ranah pemerintah kabupaten Lampung Utara. karena Pilkades ini merupakan pilkades murni di pilih oleh rakyat bukan dengan kong-kalikong. Betul-betul pemilihan murni.

Dan kami pada saat waktu itu mendapatkan SK dari kabupaten Lampung utara. dan SK itu kami baca, jelas bukan foto kopy namun asli. kami berpegang kepada itu, Jadi kalau masalah Samsi akan menggugat kami kepala desa, dengan 90 kepala desa. Kami berfikir ini bukan salah kami, karena kami tidak bersalah.

Yang wajib di gugat iyalah desa yang mereka pertaruhkan kemarin, kenapa ia tidak lolos di desa Bandar Putih, itu yang harus di pertanyakan dengan panitia. Jadi tidak aa sangkut pautnya dengan 89 desa, dan itu perlu di garisbawahi.

Disitu jelas 90 desa di beri SK, tetapi yang bermasalah di situ jelas desa Bandar Putih tempan dia mencalonkan diri, seharusnya demikian.” Terang Edwar saat di konfirmsi di kediamannya.

Menanggapi sikap pemerintahan kabupaten Lampung Utara dalam hal ini dinas PMD, yang mana sebelumnya Edwar sudah pernah berkoordinasi dengan Wahab Selaku kepala dinas, menurutnya ketua APDESI kabupaten itu, apa yang ia kordinasikan sebelumnya hingga gini belum mendapatkan jawaban Pasti.

” Harapan saya, ini adalah tugas pemerintah ( Lampung utara), jangan sampai permasalahan ini tidak bisa di selesaikan. Saya anggap nol pemerintahan Lampung Utara ini, jika tidak bisa menyelesaikan ini, bagaimana bisa menyelesaikan hal yang lain jika permasalahan ini saja tidak bisa selesai.”

” kalau menurut saya pemerintah masih kecil mengurusi masalah ini,inikan hanya Pilkades bukan Pilkada. Masak tidak bisa di selesaikan oleh pemerintahan Lampung Utara.”

” Kalau pemerintaha daerah tidak bisa menyelesaikan, Monggo serahkan dengan kami kepala desa. Maka kamipun punya Paguyuban, kami siap. Apapun itu nanti, entah itu solusinya apa, Yang akan kami perbuat ”

Edwar menegaskan ketika pemkab tidak ada solusi untuk penyelesaian permasalahan pilkades tahun 2017 yang hingga kini masih menuai pertanya, kubu mana yang yang lebih benar. Maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah sendiri.

” Akan saya kumpulkan seluruh kepala desa, kami akan berkompromi, mencari solusinya seperti apa. Entah solusinya baik atau buruk, gx paham saya, yang jelas kami mencari Solusi. Karena ini menyangkut kami 90 desa.

” Karena dengan pemberitaan ini, ini sudah merusak harga diri kami, kami di anggap ilegal. Ini sudah tidak benar karena kami di anggap ilegal, karena kami sebelumnya tidak tahu urusan ini (kemudian) kami di anggap ilegal.

” Sudah kemarin katanya di suruh tahan dulu, yang jelas akan di selesaikan oleh pemerintah. kemarin saya berkomunikasi dengan Pak Wahabnya langsung. sampai sekarang belum ada Solusi, dan kami pun menunggu. Sedangkan saya sekarang di tanyakan oleh kawan yang ada di Apdesi, mempertanyakan masalah itu, dan saya belum bia jawab karena dari Wahab, sampi saat ini belum juga ada informasi (perkembangannya)red. apa tindakan dari pemerintahan lampung Utara.

Terang Eduwar kembali, ia meminta pemkab komitmen untuk menyelesaikan permasalah yang menimpa mereka .

” InshaAllah dalam minggu-minggu ini akan saya pertanyakan, kalau memang mereka sudah ada keputusan tidak bisa menyelesaikan ini, maka beri kami komitmen bahwa pemkab tidak mampu yang menjelaskan bahwa pemkab tidak mampu. maka kami akan berbuat “.Terangnya.

 

Diketahuai, Dahri Samsudin salah satu Panitia dari 5 panitia pilkades 2017 lainya yang kini menjabat sebagai Bendahara Polisi Pamong praja (POL PP). telah di tetapkan sebagai tersanggka oleh kepolisian Polres Lampung Utara, dengan momor Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang di terima samsi B/6556/VIII/Res.1.24/2020. Atas laporan samsi Eka Saputra sebelumnya terkait sengketa Pilkades. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here