Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lampung24jam.com, Bandar Lampung- Penusuk Syekh Ali Jaber sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini tersangka Alfin Andrian alias AA sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung.

Atas ulahnya, ancaman hukuman yang disangkakan kepada Alfin ada perubahan. Sediannya ia terancam 10 tahun. Namun, hukuman itu dirubah menjadi ancaman hukuman mati.

Rincinya Alfin dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Pelaku (Alfin) terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut, pihaknya juga telah menerjunkan tim Densus 88 untuk menyelidiki apakah Alfin terhubung dengan jaringan teroris.

Namun, dari hasil penyelidikan sejauh ini Alfin tidak ada hubungannya dengan jaringan terosis tertentu. Akan tetapi penyidik masih terus mengembangkan kasus terssebut.

“Penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana (Lampung). Ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekontruksi di lokasi kejadian yakni di Lampung. Rekontruksi digelar untuk mencari fakta baru dalak aksi tersebut.

“Rekontruksinya besok ya (di Lampung), Tersangka dihadirkan,” ungkap Argo.

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here