Dicekokin Minuman, Seorang Gadis Asal Waykanan Digagahi 3 Pemuda di Semak-semak

Lampung24jam.com, WAY KANAN – Tak bermoral, tiga pemuda gagahi seorang gadis yang mereka cekokin minuman sehingga tak mampu melawan, kejadian yang terjadi 18 september 2020 di waykanan baru terungkap satu hari setelahnya.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus tiga pemuda yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Baradatu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban – sebut saja Bunga — dibawa teman laki-lakinya, W, dengan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam ke arah Kecamatan Baradatu.

“Hingga Minggu, 20 September 2020, korban belum juga pulang. Orang tuanya khawatir,” ujar AKP Devi, Kamis (24/09/2020).

Pada Minggu sore itu, orang tua Bunga mendapat kabar dari temannya jika korban berada di Baradatu.

Untuk memastikan informasi tersebut, ayah korban menjemputnya dan menemukan Bunga berada di pinggir jalan dalam kondisi sakit dan membawanya pulang.

“Berdasarkan pengakuan korban, tiga pelaku mencekokinya dengan miras lalu menyetubuhi secara bergiliran,” jelas AKP Devi.

Orang tua korban lalu melapor ke Polres Way Kanan.

Para pelaku ditangkap pada Senin, 21 September 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah Unit PPA mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku, W (17), I (20) dan D (20) diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Devi. (*) Sumber :headlinelampung.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here