Lampung24jam.com, PRINGSEWU – Mengaku sebagai anggota polisi, PP (38) warga Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, merampas sepeda motor milik Agung Setiono (21) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan merampas HP milik Legarana (19) warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Ternyata, PP merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan keluar LP Buyut Gunungsugih, Lampung Tengah, pada Maret 2020. Pria ini kembali ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, Senin (28/9/20) malam. Pelaku merampas dua sepeda motor menggunakan senpi rakitan bersama kedua rekanya HN dan RO yang kini berstarus dalam pencarian orang, pada Sabtu (8/8/2020) pukul 20.00 WIB di Pekon Keputran, Sukoharjo.
Dari hasil merampas tersebut, pelaku berhasil mendapat satu sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR, satu HP Xiomi Red 5A milik korban Agung Setiono. Kemudian satu HP Xiomi 4X milik korban Legarana dengan total kerugian Rp18 juta.
“Pelaku kami amanakan saat berada di tempat persembunyian di Pekon Watu Agung Kalirejo. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujar Pj. Kapolsek Sukoharjo, Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKP Hamid Andri Soemantri, Selasa (29/9/2020) siang.
Perampasan sepeda motor berawal saat korban sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo. Kemudian didatangi tiga pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX King. Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk diperiksa isinya.
Setelah HP diberikan, pelaku memaksa korban mmengikuti para pelaku menuju ke arah Sukoharjo. Awalnya korban Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng pelaku PP. Sesampainya di Jalan Raya Pekon Podosari, pelaku meminta agar gantian mengemudikan sepeda motor.
Sesampainya di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo kemudian pelaku menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil mengambil paksa sepeda motor korban. Menurut Iptu Hasbulloh, pelaku kembali melakukan aksi jahatnya karena terpepet masalah hutang dan butuh biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sukoharjo dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku PP kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolsek. (*)
Sumber : lampungpro.co