Ibu Pembuang Bayi Ditangkap, Motifnya Sang Pacar Tak Mau Tanggungjawab

Lampung24jam.com, Lampung Timur –  Kurang dari 24 Jam Pihak Berwajib berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Gudang Masjid Babussalam Kecamatan Pekalongan Kabupaten lampung timur.

Berkat CCTV Masjid Identitas pelaku bisa diungkap yang tidak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut, Pelaku mengaku terpaksa membuang bayi karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran anak hasil hubungan gelapnya itu.

Petugas gabungan Polres Lamtim dan Polsek Pekalongan mengungkap kasus pembuangan bayi tak bernyawa yang menggegerkan warga Kecamatan Pekalongan pada Minggu, 15 November 2020.

Petugas gabungan Polres Lamtim dan Polsek Pekalongan dapat mengungkap kasus itu kurang dari 24 jam atau pada Senin, 16 November 2020, sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku pembuangan bayi yang diduga merupakan hasil hubungan gelap tersebut adalah ibu kandung bayi malang itu, PN (21), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di masjid tempat bayi malang itu dibuang.

Dari rekaman CCTV tersebut, pelaku pada Minggu, 15 November 2020, pagi terlihat datang menggunakan sepeda motor. Setelah itu pelaku kemudian meletakan bayi di gudang masjid tersebut.

Bayi malang itu kemudian ditemukan warga sudah dalam kondisi tidak bernyawa pada sore harinya atau sekitar pukul pukul 17.25 WIB.

Dari rekaman CCTV tersebut, kata AKBP Wawan, petugas kemudian bergerak menelusuri keberadaan sepeda motor yang digunakan pelaku. Setelah berhasil menemukan keberadaan sepeda motor, petugas selanjutnya mengamankan PN (21) warga Kecamatan Pekalongan.

“Pagi itu juga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pekalongan. Beberapa jam kemudian pelaku dibawa untuk diamankan di Mapolres Lamtim,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah sempat diamankan di Mapolsek Pekalongan, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Wawan.

Sementara itu, PN (21) saat diperiksa petugas mengaku terpaksa membuang darah dagingnya karena pacarannya tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya.

Sementara karena malu serta takut ketahuan oleh orang tuanya, maka pelaku akhirnya membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut di Masjid Babusallam, Kecamatan Pekalongan. (*)

Sumber : Lampost.co

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here