Peras Kades Senilai 7 Juta, 3 Oknum LSM Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi

Lampung24jam.com, LAMPUNG UTARA — Tiga oknum anggota LSM Anti Korupsi ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu kades kamplas, motif pelaku mencoba menakut-nakuti korban dengan mengatakan telah melakukan penemuan koropsi dana desa.

Berdalih akan di laporkan ke Polisi karena menurutnya terdapat temuan dugaan korupsi penggunaan dana Desa dan Bumdes, tiga orang anggota sebuah LSM Anti Korupsi di Lampung Utara masing masing SWN (35) warga dsn II Nyapah Kecamatan Sungka Jaya, JP (39) Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan dan AH (34) Warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, di tangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat lantaran di duga kuat telah melakukan pemerasan kepada Kades Kamplas inisial SHM dengan barang bukti uang yang ditemukan Rp 3 jt
Kamis (24/12/2020)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono membenarkan telah melakukan penangkapan tiga oknum tersebut di dua lokasi berbeda desa Kamplas dan desa Madukoro pada Selasa 22/12/2020 pukul 16.30 wib

Iptu Ono mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pemerasan kepada Kades Kamplas (SHM) yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku dari sebuah LSM.

Lanjut Ono” awalnya Terduga JP pada hari Senin 21/12/3020 sekira pukul 09.00 wib menghubungi korban SHM via telepon meminta untuk menemuinya di kantor terduga JP yang berada di desa madukoro Kecamatab Kotabumi Utara dengan alasan ada temuan dugaan korupsi dana desa dan Bumdes Desa Kamplas, permintaan tersebut di penuhi oleh korban dengan mendatangi kantor JP yang saat itu ada terduga AH dan SWN.

Terhadap korban dijelaskan oleh JP tentang adanya temuan dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan kegiatan Bumdes tahun 2018 dan Ke tiga anggota LSM tersebut mengancam bahwa temuan akan dilaporkan ke unit Tipikor Polres Lampung Utara sambil menunjukan laporan yang telah di buat tertanggal 16 Desember 2020.

Selanjutnya pelaku JP meminta uang Rp 20 Jt kepada korban, jika tidak mau akan di laporkan, karena merasa takut korban meminta keringanan dan menyanggupi uang sebesar Rp 5 jt, namun terduga AH meminta korban untuk menambah Rp 2 jt sehingga total di sepakati Rp 7 jt dan akan di serahkan esok harinya
Selasa 22/12/2020.

Hari Selasa pukul 09.00 wib JP menyuruh SWN untuk mengambil uang di rumah korban di desa Kamplas, setibanya di rumah korban ternyata baru ada uang sebesar Rp 3 Jt dan sisanya akan di transfer ke rekening JP, Tim Polsek yang sudah mengetahui hal itu lansung menangkap pelaku SWN dan hasil interogasi awal di TKP, diketahui bahwa masih ada pelaku lain JP dan AH yang diterangkan berada di warung Tegal di desa Madukoro.

Tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga JP dan AH serta membawanya ke Polsek Abung Barat berikut barang bukti berupa uang sejumlah R 3 Jt, 3 kartu keanggotaan LSM / ID card masing-masing, lembar surat temuan yang di tujukan ke Kapolres Lampung Utara cq Kanit Tipikor, Surat Konfirmasi Kades Kamplas, satu unit HP android merk Oppo warna silver, satu unit HP merk Nokia warna biru dan satu unit HP redmi 09 warna hitam

Saat ini ke tiga terduga pelaku sudah di amankan guna di lakukan proses hukum, terhadap mereka dapat di jerat melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan, ” Tegas Kapolsek (*)

Sumber : radar24.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here