Lampung24jam.com, Tanggamus – Terjadi aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di kecamatan wonosobo kebupaten tanggamus kepada posbakum mulai menuai polemik, hal ini dinilai menyalahi juklak maupun juknis penggunaan dana BOS itu sendiri.
Dengan adanya dana BOS Reguler di SPJ kan ke Posbakum oleh sekolah-sekolah, khususnya Sekolah Dasar di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Satuan Kerja Inspektorat melalui Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan tegas akan menindaklanjuti.
Dalam hal ini Gustam menegaskan bahwa tidak ada dalam Juklak dan Juknisnya penganggaran dana BOS itu ke Posbakum.
“Berdasarkan aturan, dari 14 kategori yang di prioritaskan untuk pelaksanaan belanja dana BOS itu tidak ada untuk pembayaran Posbakum,” Jelas Gustam.
Gustam juga menyatakan bahwa ini akan ditindaklanjuti dengan memeriksa langsung setelah adanya koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
“Inspektorat akan segera menindaklanjuti masalah ini, adapun tehnik pemeriksaannya nanti setelah adanya keterangan dari ispektur inspektorat tanggamus, apakah inspektorat turun langsung ke sekolah-sekolah atau kami panggil, ” tambah Gustam.
Inspektorat juga akan melihat kedepannya, jika ada pengaduan maka akan diperiksa secara khusus, namun jika tidak ada pengaduan maka akan masuk pemeriksaan Reguler. (*)