Satu Karyawati Positif Covid-19, Candra Metro Tutup 3 Hari

Lampung24jam.com, METRO – Pusat belanja terbesar di kota metro Chandra Department Store untuk sementara tutup selama 3×24 jam dikarena ada satu karyawati yang positif covid-19.

Pemerintah Kota (Pemkot Metro, melalui Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Pemkot Metro Misnan, S.Sos mengimbau, agar pengelola Chandra Department Store untuk sementara menutup usahanya.

Pasalnya, satu karyawati pusat perbelanjaan terbesar di Metro, dipastikan positif covid-19.

Pejabat Sekda Kota Metro Misnan, S.Sos mengatakan, pengelola Chandra Department Store sudah diminta untuk menutup sementara operasional pusat perbelanjaan tersebut selama 3 kali 24 jam.

“Ada salah satu karyawatinya (Chandra Metro) yang terpapar Covid-19. Pengelola Chandra sudah diimbau untuk menutup usahanya selama tiga hari kedepan,” kata Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Pemkot Metro
Misnan, Rabu 6 Januari 2021.

Lebih lanjut Misnan mengungkapkan, bahwa karyawati Chandra Department Store Metro yang terpapar covid-19 berinila Y usia 22 tahun.

Warga Kelurahan Ganjarasri, Metro itu tercata dengan koden pasien nomor 287.

Kronologis pasien 287: pada 21 Desember 2020 yang bersangkutan mengeluh kurang sehat dan hilang rasa penciuman. Lalu melakukan rapid tes mandiri dan hasilnya reaktif.

Kemudian pada 29 Desember 2020, yang bersangkutan melakukan rapid tes ulang dan hasilnya kembali reaktif. Pada 30 Desember yang bersangkutan menjalani tes swab dan pada 4 Januari hasil Swab dari lab Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek keluar dan dinyatakan positif. Saat ini, pasien 287 menjalanui isolasi mandiri di rumah,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol-PP Kota Metro Yosef Nanotaek mengatakan, segera melayangkan surat imbauan tertulis terkait penutupan sementara Chandra Department Store.

“Tadi kami bersama tim gugus tugas sudah ke lokasi dan meminta pihak pengelola untuk menutup sementara usahanya,” kata Yosef. Penutupan sementara tersebut, lanjut Yosef, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor: 39 tahun 2020 tentang penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Dalam Perwali itu pada pasal 8 ayat 5 mengatakan, tempat usaha, Cafe, jika ada karyawan yang terpapar covid maka usahanya diminta untuk tutup sementara. Pihak Manager Chandra meminta waktu karena mereka harus koordinasi dengan pimpinan mereka,” jelasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here