Lampung24jam.com, BANDAR LAMPUNG — Akhir dari putusan terkait sengketa pilkada Bandar Lampung telah jelas sudah, menyusul keputusan Bawaslu Lampung KPU Bandarlampung ikut membatalkan paslon nomor urut 03, Keputusan ini diambil KPU Bandar Lampung sebagai bentuk eksekusi dari putusan Bawaslu Lampung atas kasus pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan oleh Paslon yang diusung oleh PDIP itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan untuk mengeksekusi putusan Bawaslu Lampung terkait pembatalan paslon nomor (paslon) 03, Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebagai peserta Pemilukada.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, dari rapat hasil pleno dengan para komisioner, pihaknya membatalkan paslon 03 itu sebagai peserta Pemilukada 2020 Kota Bandar Lampung.
“Setelah tadi kami menggelar rapat pleno dengan para komisioner, kami memutuskan menjalankan putusan dari Bawaslu Lampung, khusus pada poin membatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peserta pemilu,” kata Dedy di Sekretariat KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.
Keputusan ini diambil KPU Bandar Lampung sebagai bentuk eksekusi dari putusan Bawaslu Lampung atas kasus pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan oleh Paslon yang diusung oleh PDIP itu.
Dalam putusan Bawaslu Lampung bernomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 tersebut, majelis pemeriksa memerintahkan agar KPU Bandar Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peserta Pemilukada.
Pada pertimbangannya, majelis memeriksa menyatakan paslon 03 (Eva Dwiana – Deddy Amarullah) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi TSM.
Dedy menjelaskan, dasar dari keputusan untuk membatalkan paslon peraih suara terbanyak di Pilkada 2020 Bandar Lampung ini adalah Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Dedy. (*)