Lampubg24jam.com, LAMPUNG TIMUR – Seorang residivis curas melawan saat hendak di berhentikan polisi, ia kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam, saat penangkapan diwarnai insiden perlawanan sehingga tersangka sempat jatuh dari motor.
Petugas Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur, membawa paksa seorang pria yang menguasai senjata api dan senjata tajam, pada Sabtu (9/1).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung AKP Nelson Siahaan, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah RU (38) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
Tersangka yang ternyata berstatus Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini, awalnya terpantau petugas patroli, saat mengendarai Sepeda Motor, bersama rekannya, di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung.
Saat Polisi mencoba memberhentikan, Tersangka justru mencoba melarikan diri, sehingga Petugas menarik paksa pakaiannya, dan menyebabkan Sepeda Motor Tersangka oleng kemudian terjatuh.
“Tersangka RU yang ternyata Residivis Kasus Curas, dan baru keluar dari penjara ini, dapat kita amankan, tetapi rekannya berhasil meloloskan diri”, ujarnya.
Selain Tersangka, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Sepeda Motor, masing-masing merk Yamaha Vega, dan Honda Vario, Sepucuk Senjata Api Laras pendek, berikut beberapa butir amunisinya, Senjata Tajam berikut sarungnya, Telepon Genggam, 1 set Kunci Letter T, Linggis, Obeng, Senter, Dompet dan Tas, Peci, serta beberapa Pakaian. (*) Sumber : sepuluhdetik.co.id