Lampung24jam.com, Lampung Utara –Tak bermoral, seorang pria asal lampung utara menyebar foto tak senonoh kekasihnya ke media sosial Instagram pasca ditolak ajakan hubungan intim oleh sang pacara.
Seorang pria berinisial MR (22), warga Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Tipiter Polres Tanggamus, Lampung.
Tersangka ditangkap atas laporan wanita berinisial P (23), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, atas dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pelaku diduga menyebarkan foto tak senonoh korban yang bertelanjang dada melalui akun instagram palsu yang dibuatnya. Perbuatan tak pantas itu dilakukan terduga pelaku karena kesal korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan tersangka ditangkap saat berada di rumah kostnya di Bandar Lampung.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah kost yang dihuninya di Bandar Lampung, tadi malam Kamis (14/2/2021),” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, kepada Wartawan, Jumat (15/1/2021).
Edi Qorinas mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308. Hingga akhirnya dapat diketahui posisi keberadaan pelaku.
Menurut Edi Qorinas, terduga pelaku dan korban sempat memiliki hubungan pacaran. Namun, berawal dari penolakan ajakan hubungan intim, keduanya kemudian cekcok mulut dan berlanjut hingga pesan WhatsApp. Selama itu, pelaku mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban yang tengah bertelanjang dada.
Foto tak senonoh tersebut kemudian muncul pada Minggu, 3 Januari 2021 sekitar pukul 13.25 WIB. Korban mengetahui fotonya tersebar setelah diberitahu teman-temannya.
Teman-teman korban memberitahu bahwa ada akun instagram dengan nama korban yang memuat fotonya sedang bertelanjang dada. Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi.
“Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut. Namun, pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan,” kata AKP Edi Qorinas.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 11 lembar print out percakapan WhatsApp dan postingan akun palsu instagram korban serta ponsel yang digunakan tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1,3,4 undang undang ITE,” ujar AKP Edi Qorinas.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan serta menyesali perbuatannya. (*) Sumber ; lampung77.com