Pemuda Asal Gedongtataan Pesawaran Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Lampung24jam.com, Pesawaran –Kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di wilayah hukum polres pesawaran, kali terduga rian (25) harua berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan menyalahgunakan barang jaram berupa sabu, hal ini sesuai dengan laporan masyarakat atas terduga rian yang keseharian kerap membawa sabu.

Bermula informasi masyarakat, Team Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) lakukan pengembangan ungkap kasus narkoba terduga Rian (25) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut, terduga Rian (25) diamankan di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 21.00 wib.

“Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkotika jenis sabu,” terang Vero, Minggu (17/1).

Berawal dari informasi tersebut anggota Team Sat Resnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.

“Saat melakukan penggeledahan oleh anggota, menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,01 gram yang diduga sisa pakai,” ungkapnya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu bungkus rokok bekas berisikan kristal, satu buah kaca pirek, satu unit handphone oppo, kemudian diamankan di Mapolres Pesawaran guna keterangan lebih lanjut.

Diketahui, pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*) Sumber : waktuindonesia.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here