Lampung Utara Zona Merah Covid-19, Hajatan dan Resepsi di Stop

Kotabumi, Warta9.com – Kegiatab keramaian dalam bentuk hajatan atau resepsi untuk sementara di stop oleh pemkan lampung utara, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona setelah ditetapkan sebagai zona merah covid-19.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Lampung tentang peningkatan pengendalian penyeberan corona virus disease (Covid-19).

Surat edaran itu bertujuan untuk tidak memberikan izin bagi masyarakat Lampung Utara yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi.

Dalam SE nomor : 360/55/41-LU/2021 tanggal 20 Januari 2021 menegaskan bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik ditingkat Kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dilokasi tersebut.

Di poin SE berikutnya, menegaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan dititik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

Untuk poin terakhir, Satgas Covid-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan dimasing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas Covid Kabupaten.

“Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi,” ujar Plt Kadis Kesehatan Lampung Utara, Maya N Manan, melalaui pesan Whatsapp.

Sementara itu, jumlah terkonfirmasi covid-19 di Lampung Utara sebanyak 778 kasus dengan 15 kasus kematian. Dari kasus ini, Satgasus akan melakukan razia rutin prokes ditempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here