Lampung24jam.com, PRINGSEWU – Menyandang status zona merah covid-19 nampaknya tak membuat pemkab pringsewu menutup semua bentuk kerumunan, hal ini dapat dilihat dari beberapa tempat hiburan malam yang masih buka dan ramai pengunjung sampai dini hari, terkait hal ini sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, hingga Akademisi resah, dan kritisi kebijakan Pemkab Pringsewu.
Pasalnya usai menyandang status zona merah penyebaran Covid-19 tetapi tempat-tempat hiburan malam masih dibiarkan buka sampai larut malam bahkan diduga ada yang buka sampai dini hari.
Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu Manawir, seharusnya Pemkab lebih tegas lagi dalam penindakan tempat hiburan malam. Pemerintah sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat, harus lebih tegas dalam pengawasan.
“Dan ini harus ada evaluasi tempat hiburan yang memang tidak mematuhi protokol kesehatan sebaiknya dibubarkan. Karena setiap aturan harus dibarengi sebuah tindakan,” ujar Wanawir, Jum’at (22/1)
Senada, Ketua Karang Taruna Pringsewu, Joko Iswahyudi mengatakan, status zona merah berarti pola penyebaran Covid-19 di Pringsewu sudah pada situasi membahayakan.
Ia menilai perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah yang dalam hal ini adalah Satgas Covid-19 untuk dapat memberlakukan secara ketat penerapan protokol kesehatan di semua situasi dan keadaan.
“Yang jelas, Satgas Covid-19 harus membatasi kegiatan masyarakat yg berpotensi menimbulkan kerumunan. Serta bertindak tegas terhadap yang melanggar,” tegas Joko ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sementara, Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah setempat juga angkat bicara. Ketua Bidang Kesehatan PC IMM Pringsewu, Restu Ilhamsyah meminta kepada Pemkab Pringsewu agar bercermin pada negara Korea Selatan, yang menutup tempat hiburan malam karena ditemukan kasus Covid-19.
Ia juga berharap semua pihak tidak memaksakan diri untuk beraktivitas seperti biasa, ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Untuk saat ini memang belum waktunya buka karena kasus Covid-19 masih terus meningkat di Pringsewu, bahkan sudah mencapai zona merah,” timpal Restu.
Terpisah, Ketua Umum PC IMM Pringsewu Fauzi Fatah menegaskan, bahwa kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait, dan regulasi yang kurang jelas, sehingga kurangnya gerakan nyata dalam penanggulangan Covid-19 menjadi dasar utama penyebab Pringsewu zona merah.
“Maka dari itu Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait perlu membenahi akan hal itu, supaya pandemi di Pringsewu ini segera berangsur-angsur pulih,” pungkasnya. (*) Sumber : waktuindonesi.id