Lampung24jam.com, METRO – Sempat melarikan diri ke tulangbawang pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap polisi beserta dua orang penadah hasil kejahatanya.
Warga Pekalongan, Lampung Timur berinisial DMS ditangkap jajaran Tim Tekab 308 dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Metro, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan merampas sepeda motor milik UK di Jalan Manunggal III, Metro, pada November 2020 lalu. Selain DMS, polisi juga membekuk dua warga Labuhan Ratu Lampung Timur berinisial EP (20) dan YPI (25), yang bertindak sebagai penadah.
Kepala Satreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, penangkapan ketiganya ini berawal dari laporan korban yang melapor ke Mapolresta Metro. Saat itu motor korban jenis Honda Beat bernomor polisi BE 2616 BI, dirampas dengan cara ditendang hingga korban terjatuh.
“Saat beraksi di Metro, DMS ini bersama temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran. Setelah menendang korban hingga terjatuh, kemudian satu pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk tangan korban,” kata AKP Andri Gustami dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021) sore.
Setelah menusuk korban, kemudian keduanya langsung membawa kabur sepeda motor beserta satu unit ponsel, yang saat itu berada di dalam jok motor. Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta.
“Setelah kabur kemudian tim mendapati informasi pelaku berada di kediamannya. Namun saat digerebek, pelaku sudah melarikan diri. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diamankan di Tulangbawang Barat,” ujar Andri Gustami.
Saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata DMS ini merupakan narapidana yang baru keluar berkat program asimilasi dari pemerintah dengan kasus serupa. Dari hasil tangkapan, turut diamankan sepeda motor Honda Beat milik korban. Sementara polisi masih mengejar rekan DMS berinisial T, yang kabur dengan membawa ponsel korban.
Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pelaku DMS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan dua orang yang berperan sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*) Sumber : lampungpro.co