Lampung24jam.com, Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua remaja asal kecamatan maringgai dan satu lagi asal kecamatan melinting yang diduga melakukan aksi pencurian sebuah telpon genggam di Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yaya Karyadi, pada Sabtu (23/1) menyatakan bahwa, inisial para tersangka adalah RH (20) warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, dan FD (17) Desa Tebing Kecamatan Melinting.
Para Tersangka diduga terlibat pencurian 2 unit Telepon Genggam, dirumah Milik Yatiman (50) warga Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, tanpa perlawanan.
Tersangka berikut barang bukti saat ini sedang diamankan Polsek Labuhan maringgai, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)