Lampung24jam.com, LAMPUNG TIMUR – Seorang kakek usia senja asal pekalongan lampung timur harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah dibawah umur, pencabulan tersebut dilakukan dengan cara membekap mulut korban dan meraba-raba bagian sensitif korban.
Polsek Pekalongan dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menggelandang seorang Kakek yang diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Rahadi, pada Sabtu (23/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah BI (70) seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang penggali kubur, warga Desa Kali Bening, Kecamatan Pekalongan.
Berdasarkan Data Petugas Kepolisian, Tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap Melati (11) bukan nama KTP, seorang pelajar SD, yang merupakan warga Kecamatan Pekalongan.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara membekap mulut, kemudian menciumi muka, serta meraba-raba bagian Payudara, bahkan sempat memasukkan jarinya kebagian kemaluan korban.
Petugas Kepolisian gabungan yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera melakukan proses penangkapan, dan membawa Tersangka, berikut barang bukti pakaian korban, ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*) Sumber: Humas Polres Lampung Timur