Lampung24jam.com, Bandar Lampung – Upaya pemerintah provinsi Lampung mencegah penyebaran virus corona di delapan kabupaten yang berstatus zona merah akan segera dilakukan dengan penindakan.
Pemprov Lampung akan menindak pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di delapan zona merah kabupaten/kota. Dendanya, uang jutaan dan kurungan.
Delapan kabupaten/kota zona merah tersebut, yakni Kota Bandarlampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Tanggamus, Metro dan Pringsewu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan mengatakan berdasarkan hasil rapat telah disepakati bahwa penindakan pelanggar protokol kesehatan akan dimulai secara lebih efektif hari ini.
“Sanksi merupaka penegasan Perda No.3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” katanya, Rabu (20/1).
Ia melanjutkan untuk tindak tegas atau sanksi yang diberikan nanti sesuai dengan Perda AKB yakni sanksi bagi perseorangan berupa teguran, kerja sosial, daya paksa polisional hingga denda dan kurungan pidana.
“Jadi kalau adik-adik ini tidak memakai masker mohon maaf nanti saya tilang,” katanya.
Kemudian, untuk penanggungjawab kegiatan/usaha, akan dikenakan sanksi teguran, pembubaran, pencabutan izin hingga denda maksimal Rp5 juta termasuk ancaman penjara maksimal satu bulan (denda Rp15 juta).
Menurut Qodratul, penindakkan akan dilakukan dalam dua pekan yang berkerjasama dengan penegak hukum yakni TNI/Polri, Polda Lampung dan Satpol-PP.
Kemudian diakhir penindakan akan dievaluasi bersama Dinas Kesehatan Lampung.
“Jadi selama dua minggu kita laksanakan dulu kemudian setelah itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan menilai semoga saja ada penurunan,” katanya.
Kalau ada penurunan, kegiatan akan ditindaklanjuti lagi. “Kita berharap dengan himbauan dan kesadaran bersama maka ini akan berakhir,” tutupnya (*)