Lampung24jam.com, Lampung Selatan – Terkait kasus gratifikasi, Kejati Lampung menyebutkan, pihak Pidsus hendak memeriksa lima saksi. Di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga puskesmas yang ada di Lamsel.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil dan memeriksa saksi-saksi, terkait perkara kasus gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel).
Menurut sumber di Kejati Lampung menyebutkan, pihak Pidsus hendak memeriksa lima saksi. Di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga puskesmas yang ada di Lamsel. Namun, hanya tiga saksi yang hadir. Sedangkan duanya tidak hadir karena berhalangan.
Informasi terkait pemeriksaan ini pun dibenarkan Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Bahwa ketiga orang itu diperiksa untuk mendalami dugaan aliran gratifikasi ke Inspektorat Lamsel.
“Saat ini juga pihak penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya, Rabu (27/1).
Namun dirinya pun belum bisa berkomentar banyak mengenai pemeriksaan ini. “Proses pemeriksaan-pemeriksaan masih berjalan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan sejumlah hadiah, atas Anggaran Dana Desa (ADD) di lingkungan Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel), turut berkembang ke para Kepala Puskesmas. (*) Sumber : radarlampung.co.di