Opini : Kasiman (Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Metro Lampung)
Wabah COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) sampai saat ini masih menjadi persoalan yang serius masyarakat dunia. Selain memberikan dampak besar keseluruh sektor kehidupan manusia, virus ini penyebaran sangat cepat dengan waktu beberapa bulan sudah mejangkiti seluruh dunia. Infeksi virus pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019.
Pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi kasus pertama Covid-19 di Indonesia di Istana Negara tanggal 2 Maret 2020. Dua warga negara Indonesia yang positif Covid-19 tersebut mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang, kemudian pada 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya warga negara Indonesia meninggal akibat Covid-19.
Korban yang meninggal di Solo adalah seorang laki-laki berusia 59 tahun, diketahui sebelumnya menghadiri seminar di kota Bogor.
Selain penyebarannya yang masif dan merata, virus Covid-19 mempunyai dampak luar bias dalam berbagai sektor kehidupan, salah satunya adalah sektor pendidikan, sebagaimana data yang disampaikan oleh badan dunia UNESCO yang menunjukkan bahwa pada bulan April, 1,6 miliar pelajar diliburkan dari sekolah dan universitas karena langkah-langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Angka tersebut merupakan sekitar 90% dari seluruh populasi siswa di dunia.
Pandemi Covid-19 berdampak terhadap beberapa kebijakan di sektor pendidikan, yaitu :
1. Pembelajaran Daring Untuk Anak Sekolah
Kebijakan ini berdasarkan pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, maka kegiatan belajar mengajar pun dilakukan secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
2. Kuliah Daring
Sebagian besar universitas di Indonesia telah menerapkan kelas jarak jauh atau kelas online, sebagai tindakan atas penyebaran virus Corona COVID-19. Selain belajar dan mengajar, sejumlah kampus di tanah air sudah mengambil kebijakan hingga akhir semester genap agar semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, dan bimbingan tugas akhir, tesis, serta disertasi.
3. Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari sistem respons pandemi COVID-19, yakni dalam rangka memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat.
4. UTBK SBMPTN 2020 Diundur
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan kebijakan menunda pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Hal ini dilalukan akibat pandemi global COVID-19 yang sudah masuk Indonesia.
Selain kebijakan di atas berkaitan dengan proses pembelajaran dari tingkat pendidikan usia dini sampai dengan tingkat perguruan tinggi.
Ada beberapa perubahan kebijakan anggaran. Terlebih dulu melihat anggaran pendidikan dalam APBN 2020, sebagaimana dalam laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran pendidikan di APBN 2020 yakni sebesar Rp 508,1 triliun atau meningkat 6,2 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 478,4 triliun.
Anggaran sebesar itu dibagi ke sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Dua instansi dengan alokasi anggaran pendidikan terbesar yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.
Rinciannya, dana pendidikan di pemerintah pusat yaitu sebesar Rp 172,2 triliun, berikut anggaran pendidikan yang ditransfer ke pemerintah daerah sebesar Rp 306,9 triliun, dan sisanya berupa pembiayaan Rp 29 triliun.
Jika dirinci lebih lanjut dari penggunaannya, sebesar Rp 284,1 miliar digunakan untuk riset LPDP, beasiswa S2/S3 LPDP sebesar Rp 1,8 triliun, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Rp 6,7 triliun, dan KIP SD/SMP/SMA sederajat sebesar Rp 11 triliun. Lalu peruntukan untuk dana BOP PAUD sebesar Rp 4,5 triliun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 64 triliun, Sapras PAUD Rp 307,6 miliar.
Lalu pembangunan dan rehab ruang kelas Rp 8 triliun, serta pembangunan dan rehab kampus sebesar Rp 4,4 triliun.
Anggaran pendidikan 2020 harus beradaptasi dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 harus segera dilaksanakan.
Sebagai bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu (1). Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia; (2). Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien; (3). Mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia; dan (4). Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405 miliar.
Selain di atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan pelonggaran untuk membantu yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu :
1. Kebijakan Penyesuaian UKT
Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
2. Kebijakan Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa
Penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.
3. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19.
Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.
Dari uraian di atas berbagai kebijakan pemerintah yang melakukan berbagai adaptasi anggaran. Tidak banyak mengurangi porsi anggaran pendidikan di APBN 2020, bahkan kebijakan-kebijakan tersebut banyak memberikan berbagai kemudahan-kemudahan dalam mengelola berbagai anggaran pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Sehingga ini mampu meminimalisir berbagai dampak negatif yang ditimbulkan. (*)