Todong HP Warga yang Sedang Mancing, Pemuda Asal Bandar Mataram Ditangkap

Lampung24jam.com, Lampung Tengah – Team Opsnal Polsek Seputih Mataram yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saiffulah, SH.,MH berhasil menangkap salah satu pelaku yang benisial DS Alias ILYAS (25), warga Dusun 05 Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/2/2021) sekira jam 05.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saiffulah, SH.,MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Pelaku ditangkap atas Laporan Korban NUR (21) warga Dusun 4 Mekar Rejo Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Lebih Lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pada saat korban sedang memancing di pinggir sungai tebu Divisi 3 PT GMP Kp. Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih, lalu salah satu pelaku datang sambil berkata “disini banyak sepeda motor yang hilang ,pasti kamu yang ngambil ya,” kata Jepri.

Kemudian pelaku menodong dengan menggunakan benda berbentuk pistol , sedangkan salah satu pelaku lainnya membawa senjata tajam jenis badik lalu menggeledah badan korban dan memukul korban pada bagian wajah lalu pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi tipe Note 4X warna putih dan sebuah tas selempang warna abu abu yang berisi peralatan pancing milik korban.

Kemudian Team Opsnal Polsek Seputih Mataram melakukan Penyelidikan, dan Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa salah satu pelaku yang berinisal DS Alias ILYAS berada di rumah keluarganya di Dusun 6 Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram.

Selanjutnya team opsnal Polsek Seputih Mataram yang di pimpin oleh Kapolsek Seputih Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bernama DS Alias ILYAS dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih tanpa Perlawanan“ imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS Alias ILYAS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara, serta untuk salah satu rekan pelaku masih dalam pengejaran” tegasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here