Transaksi Narkoba Jenis Sabu, 6 Remaja Tertangkap di Pesawaran

Lampung24jam.com, Pesawaran – Bedasarkan laporan dari masyarakat terkait informasi akan adanya transaksi narkoba di pinggir jalan raya Way Ratai, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam terduga penyalahgunaan Narkoba.

Keenam terduga tersebut salah satunya merupakan wanita, YUY (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, RID (18), MUH (18), TUB (24), DEN (20) serta ARI (20) dan kelima terduga lainnya merupakan warga, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui rilis humas Polres Pesawaran, Bermula laporan dari warga terduga berhasil diamankan di pinggir jalan raya Way Ratai, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada, Jumat (5/2) pukul 16.00 wib.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga YUY, RID, MUH,” jelas Vero, Sabtu (6/2)

Saat dilakukan penggeledahan ditemukannya Barang Bukti (BB) dari hasil intrograsi narkotika tersebut berasal dari terduga TUB, DEN, ARI.

“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan sehingga ketiga terduga berhasil ditangkap ditempat yang berbeda dan saat dilakukan penggeledahan masing masing terduga ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,54 gram dan Ekstasi 0,18 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya Terduga beserta barang bukti berupa, Dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, sisa narkotika yang dibungkus uang Rp.2000,-, dua kotak rokok Surya 16, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru diduga exstasi, dua buah pipa kaca pirek, satu unit mobil Agya warna merah, diamankan di Mapolres Pesawaran guna keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya keenam terduga di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar rupaih. (*) Sumber : waktuindinesia.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here