Berburu di TNWK, 4 Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi Hutan

Lampung24jam.com, Lampung Timur – Empat warga Jm (46), Ap (22), Bd (30) dan Pn (43) asal Labuhanmaringgai Lampung Timur diamankan polisi hutan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang mendapati mereka berburu di area terlarang, keempat pemburu liar tersebut ditangkap dengan beberapa barang bukti sepucuk senapan angin kaliber 55, Minggu 14/02/2021.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti dua ekor rusa, seekor landak, lima ekor napo, sepucuk senapan angin kaliber 55, sebilah pisau, sebuah taring harimau, 1 kuku harimau, sebuah kapal motor jenis klotok dan 16 butir amunisi peluru senapan angin.

Kepala Balai TNWK Amri mengatakan, para pemburu liar diamankan di wilayah resort pengelolaan taman nasional (RTPN) Sekapuk, Minggu (14/2).

Menurutnya, penangkapan terhadap para tersangka berawal ketika personil Polhut TNWK yang sedang berpatroli mendengar suara tembakan dari dalam kawasan hutan TNWK, Sabtu (13/2). Personil kemudian, melakukan pencarian dan berhasil mengamankan, Bd salah satu tersangka. pukul 00.30 WIB, Minggu (14/2).

Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perburuan bersama 3 rekannya yang masih di dalam kawasan hutan TNWK. Berbekal informasi tersebut, personil Polhut kembali melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 3 tersangka berikut barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti masih kami amankan di balai TNWK guna pengembangan penyidikan lebih lanjut bersama tim penyidik dari Polres Lamtim,”jelas Amri didampingi Humas Balai TNWK Sukatmoko. (*) Sumber : radarlampung.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here