Asyik Judi Kartu, 4 Warga Lampung Timur Digrebek di Sribawono

Lampung24jam.com, Lampung Timur – Polres Lampung Timur Kembali berhasil mengungkap kasus perjudian diwilayah hukumnya, kali ini 4 orang warga  yang sedang asyik bermain judi kartu, tidak berkutik saat digrebek oleh Petugas kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, pada Selasa (16/2), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah SA (29) warga Kecamatan Melinting, BU (35) warga Kecamatan Mataram Baru, IN (25) dan DA (44) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Para tersangka dibekuk pada salah satu rumah, diwilayah Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bandar Sribawono, saat sedang melakukan permainan judi kartu.

Dari lokasi kejadian, Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 set Kartu Remi, Uang Ratusan ribu rupiah, 2 unit Sepeda Motor, dan 2 Telepon Genggam.

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, Polisi juga berhasil mengamankan Senjata Tajam jenis Pisau Badik, dari pinggang Tersangka IN.

Para tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here