Lampung24jam.com, Way Kanan – Perbuatan tidak senonoh dilakukan oleh WT (42) Warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, kejadian pencabulan tersebut dilakukan diruang keluarga dirumah pribadinya.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat ibu korban bangun dari tidur ingin melakukan sholat subuh, melihat anaknya Melati (10) bukan nama sebenarnya tertidur di ruang tamu didepan TV bersama ayah tiri Korban berinisial WT dimana saat itu Melati sudah tidak mengenakan celana pada saat tidur
Karena curiga, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menanyakan pada korban, kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya, dan korban belum mau menceritakan kejadiannya, dan sekitar pukul 13.00 Wib, Ibu korban menanyakan kembali kepada korban “nduk kamu diapain sama bapak” dan korban masih belum mengakui .
Untuk memastikannya kembali ibu korban bersama budhenya mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali dan korban meneteskan air mata lalu memeluk ibu korban sambil menangis dan berkata saya mau ngomong takut.
Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan, yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya.
Atas kejadian tersebut Ibu korban pergi ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi itu, petugas menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek.(*)