Lampung24jam.com, Lampung Timur – CH (21) seorang mahasiswa asal Kecamatan Sekampung Udik kabupaten lampung timur harus berurusan dengan pihak polisi karena diduga terlibat aksi pemerkosaan dan pencabulan gadis dibawah umur yang merupakan warga satu kecamatan denganya.
Petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, membekuk dan menggelandang seorang tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan siswi SMP, ke Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, pada Sabtu (20/02/2021) menyampaikan, bahwa inisial tersangka adalah CH (21) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka harus berurusan dengan pihak Kepolisian, diduga terlibat aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap Mawar (13) bukan nama Sebenarnya, seorang siswi SMP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, Tersangka yang berstatus mahasiswa ini, nekat mengancam dan memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya, pada pertengahan Januari 2021 lalu.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa pakaian serta hasil visum korban sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
(Humas Polres Lampung Timur)