Lampung24jam.com, Bandarlampung – Entah apa yang ada dipikiran HS (37), warga Rajabasa Raya yang dengan tega melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Hal tersebut, terungkap setelah adanya laporan dari ibu dan ayah kandung korban yang diwakili Komunitas Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (KPHPA) Provinsi Lampung.
Alhasil, HS pun terpaksa digelandang dan menginap di sel tahanan Polsekta Kedaton sejak Jumat (26/2).
Kepada petugas, HS mengaku tega melakukan perbuatan keji tersebut pada korban, lantara kerap bertengkar dengan sang istri yang merupakan ibu kandung korban.
Anggota KPHPA Lampung, Linda Sari mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait tindakan asusila tersebut dari keluarga korban.
“Perbuatan itu dilakukan HS sejak setahun belakangan. Keluarga korban kemudian datang dan meminta pendampingan kami untuk melaporkan hal ini ke kepolisian,” katanya, Sabtu (27/2).
Usai menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kedaton pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Terpisah, Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana melalui Panit II Reskrim Polsek Kedaton, Aipda Juanda Satria membenarkan terkait penangkapan HS tersebut.
Saat ini, pihaknya juga masih meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku melakukan perbuatan mesumnya tersebut sejak satu tahun lalu.
HS, mengaku terpaksa melakukan hal itu lantaran sang istri sedang hamil besar. Sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai seorang istri.
“Kalau dari keterangan pelaku, dia hanya melakukan satu kali di kamar mandi. Sisanya hanya minta dipegang-pegang saja alat vitalnya oleh korban,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, HS diganjar dengan undang-undang perlindungan anak. HS juga diancam dengan hukuman penjara 15 tahun. (*) Sumber : radarlampung.co.id