Gelapkan HP Milik Teman Kost, Mahasiswa Asal Metro Ditangkap Dibatanghari

Lampung24jam.com, Lampung Timur – Team TEKAB 308 Polsek Batanghari, Lampung Timur, menangkap seorang mahasiswa, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal, pada Senin (1/3), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah DV (18) warga Kelurahan Iringmulyo, Kota Metro.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka bersama rekannya yang masih diburu polisi, diduga terlibat aksi Penggelapan Telepon Genggam milik Tauhid Dika Prastyo (21) warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Peristiwa diduga diawali dengan cara berpura-pura meminjam Telepon Genggam milik korban, dengan alasan untuk mencari peluang pekerjaan.

Tetapi saat korban tertidur, Telepon Genggam berikut Tas berisi uang 980 ribu rupiah, telah hilang dari kamar kos korban.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti Telepon Genggam, dan langsung membawanya ke Mapolsek Batanghari, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*) Sumber : mediapolri.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here