Lampung24jam.com, Lampung Tengah – Pelaku Modus Pepet Korban, Kembali ditangkap Kanit bersama Anggota Polsek Seputih Mataram Pelaku Berinisial NM Als Nelsen, (22), warga Dusun 005 Perumaham III PT. GMP Rt 024 Rw 007 Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (04/03/2021) sekira jam 13.00 Wib Di Rombong 9 Kampung Pasar Jati Datar Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaiffulah, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika korban melintas di Jalinpatim Kampung Terbanggi Ilir kecamatan Bandar Mataram di pepet dan diberhentikan oleh 2 (dua ) orang pelaku.
Pelaku menggunakan sepeda motor Honda CB150R warna hitam tanpa Nopol dan korban berhenti salah satu pelaku tanya “ ada duit gak “, dijawab korban“ tidak ada “ selanjutnya pelaku lainya langsung menggeledah korban lalu mengambil paksa dompet korban yang berisikan uang tunai Rp. 360.000- ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ), 2 ( dua ) buah STNK sepeda motor Honda Vario Nopol : BE 3889 KS dan STNK Honda Grand warna hitam.
Selanjutnya pelaku juga merampas 2 (dua) buah Hand Phone Merk OPPO F5 dan OPPO A83 yang simpan di tas slempang warna hitam milik saksi sambil berkata “ jangan melawan, kalo melawan saya tujah kamu “, setelah itu pelaku kabur kearah tulang bawang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Rabu (03/03/2021) sekira Jam 17.30 WIB.
Kemudian Korban Andre A warga Kampung Bangun Sari Kec Abung Surakarta Kab Lampung Utara melapor Kejadian yang dialami ke Polsek Seputih Mataran dengan Nomor Laporan : LP / 86-B / III / 2021 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Semat, Tanggal 03 Maret 2021, kata Jepri.
Dengan Dasar Laporan Korban Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Seputih Mataram Melakuykan Penyelidikan dan berhasil mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berasa di Rombong 9 Kampung Pasar Jati Datar kesempatan twersebut tidak disia – siakan dan berhasil menangkap Pelaku NM Als Nelsen berikut barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO F5 warna gold, 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO A83 warna hitam milik korban serta 1 (satu) unit sp.motor Yamaha Vixion warna putih Nopol B 805 SEN yang dipakai Pelaku” lanjut Jepri.
Pelaku NM Als Nelsen berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku NM Als Nelsen kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun Penjara dan untuk satu pelaku masih dalam Pengejaran Petugas ,” pungkasnya. (*)