Lampung24jam.com, PESAWARAN – Tak Pantas ditiru, seorang remaja asal pesawaran yang notabennya adalah anak seorang anggota dewan di ciduk polisi terkait kasus narkoba, dari penyelidikan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram, ia adalah DAP (21) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
“Berdasarkan laporan tersebut tim kami langsung melakukan menuju TKP untuk menangkap tersangka,”
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (13/3/2021).
Dikatakan penangkapan remaja tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan tersebut tim kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya dengan berat brutto 0,18 gram,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Vero juga menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana, apakah itu narkoba, korupsi, illegal logging, atau tindak pidana lainnya, tentu akan ditindak tegas oleh Polri dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi pihak manapun,”tutupnya.
Diketahui atas perbuatan pelaku tersebut, akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (*) Sumber : wawainews.id