Janji Dinikahi, Gadis Asal Lamtim Dicabuli Berulang Kali Oleh Pemuda Buminabung

Lampung24jam.com, Lamteng – Pemuda asal kampung Bumi Nabung Utara Kecamatan Buminabung  Kabupaten Lampung Tengah Diamankan oleh polsek Seputih banyak terkait kasus pencabulan, diketahui bahwa Pelaku berinisial AWP (19), Pelaku membawa korban menginap di rumah makan Indah Lestari Seputih Banyak selama 4 hari dan telah melakukan hubungan layaknya suami Istri sebanyak 4 kali.

Didampingi Oleh Orang Tuannya, Korban melaporkan Pelaku Perbuatan Cabul terhadap dirinya ke Polsek Seputih Banyak, Kamis (18/03/2021) sekira jam 06.15 WIB.

Kamis pagi Kanit Seputih Banyak Aipda I Putu Sudiana menerima laporan orang tua korban “bunga” ( bukan nama Aslinya) dengan Nomor laporan : LP/84-B/III/2021/Res Lamteng/Sek Seba, tgl 18 Maret 2021, korban adalah warga Desa Raman Endra Kecamatan Raman Utara Lampung Timur.

Orang tua Korban menceritakan telah kehilangan anaknya dari Minggu (14/03/2021), anaknya tidak pulang  dan sempat laporan ke Polsek di Lampung Timur, namun disarangkan untuk melihat alat komunikasinya atau akun media sosial (FB) dan akhirnya orang tuanya menemukan anaknya  bersama Seorang Pemuda AWP di dikamar Rumah Makan Indah Lestari Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.

” Anak Saya dan Pemuda AWP Saya bawa ke Polsek Lampung Timur setelah diintrogasi tidak ada tindak pidana di Wilayah Lampung Timur dan adanya di Wilayah Lampung Tengah dengan didamping Personil Lampung Timur di Bawa Ke Polsek Seputih Banyak” Ujar Orang tua Korban.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bahwa Korban mendapat pesan lewat FB, dan Pelaku minta ketemuan di Rumah Makan Indah Lestari Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.

Setelah bertemu di lokasi Pelaku membujuk rayu Korban akan dijadikan Istri dan diajak kekamar di Rumah makan tersebut kemudian Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri sebanyak 4 Kali.

Sehingga Pelaku AWP  dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih, pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here