Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Asal Tubaba di Tembak Polisi

Lampung24jam.com, Tubaba – Seroang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial DJ (22) asal Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung kabupaten tulang bawang barat harus mendapat perlakuan tegas terukur dari petugas, pasalnya ia melawan ketika hendak ditangkap dengan kasus curanmor, ia ditembak di kedua kakinya oleh petugas.

Dewan Juri melakukan pencurian dikediaman Agung Safri Junianto warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten setempat.

Iptu Andre Try Putera selaku Kasat Reskrim Polres Tubaba mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korbannya.

“Korban (Agung Safri Junianto) melaporkan ke Polsek Gunung Agung telah terjadi pencurian motor dikediamannya, dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,” Ungkap Kasat Reskrim usai penangkapan Kamis, (19/03/21).

Iptu Andre Try Putera juga mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.

“Usai melakukan pencurian, dia (Pelaku) kabur ke Kabupaten Ogan Kumring Ilir. Saat ditangkap Dewan Juri tidak kooperatif dengan melawan anggota menggunakan parang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan dikedua kakinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, Dewan Juri yang merupakan Revidivis Pasal 365 dan 363 ini harus kembali mendekam di hotel prodeo (Penjara).

“Atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya lagi, Kali ini Dewan Juri kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara”, pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here