Lampung24jam.com, Bekasi – Keberhasilan Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polrestro Bekasi patut diacungin jempol, pasalnya berkat laporan korban yang mengaku kehilangan motor saat diparkir di depan rumahnya, pelaku langsung bisa ditangkap senin dini hari, 22/03/2021.
Pelaku pencurian sepeda motor bernama Alhalim Tri Nova (27) asal Lampung, ia adalah salah satu kelompok pencuri sepeda motor asal Lampung yang sudaj sering beraksi di daerah Bekasi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda BEAT street warna hitam bernomer polisi B 4040 FRD yang dipakai pelaku, dalam menjalankan aksinya, sepeda motor Honda Vario warna merah bernomer polisi B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku,1 (satu) Buah Gagang kunci Leter T,2 (dua) buah Anak kunci T,1 (satu) Buah kunci magnet,1 (satu) Potong Sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan.
Peristiwa penangkapan pelaku spesialis pencuri motor kelompok Lampung itu, berawal adanya laporan korban Rifky Saputra (16), warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt 009/012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, melapor kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah tempat tinggalnya.
Bermodalkan laporan korban, petugas satreskim Polsek Cikarang barat di pimpin Kanit Reskrim iptu Trisno , langsung melakukan penyelidikan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah di ketahui identitasnya,tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku langsung di amankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.
“Pelaku merupakan pemain lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang di tinggal masuk pemiliknya kedalam rumah” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang barat Iptu Trisno.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, termasuk barang bukti alat yang di gunakan pelaku dalam setiap kali menjalankan aksi kejahatannya” tambah Trisno.
Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku oleh petugas langsung di jebloskan kedalam sel tahanan mapolsek Cikarang barat.
“Pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” tandes Kapolsek Cikarang barat kompol akta wijaya.(*) Sumber : wawainews.id