Lampung24jam.com, Lampung Tengah – Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu kembali di ungkap oleh jajaran kepolisian, kali ini Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba, Pelaku yang ditangkap, Rofingi (22), buruh, warga Kampung Kenanga Sari Kecamatan Seputih Surabaya, Lamteng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penangkapan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/86-A/III/2021/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Sebaya. Tgl 25 Maret 2021.
“Rofingi ditangkap di rumah kosong, areal kolam ikan Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yoni Sutariyanto, Jumat, 26 Maret 2021.
Dijelaskan, pada Kamis, 25 Maret 2021, sekira pukul 22.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan warga yang diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu, di rumah kosong areal kolam ikan, Kampung Kenanga Sari
“Kemudian dilakukan penyelidikan sekira pukul 22.30 WIB,” ujar Yoni.
Dipimpin kapolsek Seputih Surabaya dan kanit reskrim serta anggota reskrim, lalu dilakukan pengecekan.
“Ternyata benar dan ditemukan ada orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas kapolsek.
Satu orang berhasil diamankan. Sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan yaitu seperangkat alat isap sabu (bong) dan dua plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, dua korek api, satu kaca pireks, satu jarum dari bungkus rokok, satu sedotan yang dibuat lancip ujungnya (sekop) dan dua bungkus rokok mild dan SBR.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Seputih Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut,” kata kapolsek.(*)