20 Warga Donomulyo Lamtim Digugat Kadesnya Sendiri Terkait Kepemilikan Tanah

Lampung24jam.com, Lampung Timur – Sebanyak 20 Warga RT 01, Dusun 02, Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur digugat oleh kepala desanya sendiri mulyani terkait kepemilikan 4 hektar tanah yang sebagian besar sudah berdiri rumah tetap.

Sidang perdata nomor Perkara 28/Pdt.G/2020/PN.sdn. Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, melakukan agenda pemeriksaan Setempat terkait sangkaan perkara sengketa tanah 4 hektar antara Kepala Desa Donomulyo sebagai Pengugat yang mengklaim lahan tersebut milik Desa dengan tergugat 20 Warga setempat di Dusun II Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, Jum’at, (26/03/2021).

Kepala Desa Mulyani selaku Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya mengatakan, “sengketa tanah yang digugat seluas 4 Hektar yang dimiliki lebih dari 20 orang itu memang bermasalah, dari dulu tanah ini sudah bermasalah dengan Desa tapi baru ini masuk ke Persidangan, kami memiliki saksi dari warga, saksi ahli, BPN juga sudah dihadirkan di Persidangan ini, tanah itu sebagian sudah memiliki surat tetapi dasar surat sebelumnya adalah milik Desa, berdasarkan asal usul tanah dan Sejarah Desa bahwa tanah itu milik Desa dan Hari ini Pengadilan turun untuk pemeriksaan lokasi”, Jelas Mulyani.

Ditempat Terpisah, Joni Widodo salah satu tergugat yang didamping oleh Tim kuasa hukumnya LBH Sai Tuah Bepadan menyampaikan, ” Pemilik tanah 4 Hektar adalah 27 Warga RT 01, Dusun 02, Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur namun hanya 20 warga saja yang dituntut oleh Penggugat. Saat ini perkara sengketa tanah ini sudah mencapai tahap Pemeriksaan setempat, jadi Insya Allah tinggal dua langkah lagi nanti kesimpulan dan keputusan yang akan ditentukan oleh Pengadilan, ” ucap Joni.

Masih dikatakan Joni, “tanah ini dulu asal muasalnya adalah milik Negeri Sukadana kemudian izin memakainya diberikan kepada Almarhum Misjan Partoredjo yang saat itu menjabat Lurah pertama Desa Donomulyo dan kemudian ini disewakan kepada pengusaha Cina selama 20 tahun setelah habis masa sewa itu dikembalikan, dan sekarang sudah menjadi milik masyarakat sini, dan dari dulu tanah ini tidak pernah bermasalah namun mengapa setelah Lurah Mulyani Ini menjabat sebagai Kepala Desa malah bermasalah, bahkan ini yang kedua kalinya di gugat, yang pertama dalam Register Perkara 048 namun ditolak oleh Pengadilan karna kurang pihak,” tambahnya.

Lebih lanjut Joni mengatakan, “Kami sudah melayangkan PK ke Mahkamah Agung dan Alhamdulillah akhirnya tanggal 12 Maret kemarin sudah turun register nya dan Insya Allah PK itu sedang diproses, karna dari dulu warga menggarap lahan ini sejak tahun 1958 sampai dengan hari ini tidak ada masalah bahkan dari pihak Desa Donomulyo tidak ada satu pun yang mengganggu aktivitas kami karena kami memiliki keabsahan dan SKT yang jelas bahkan ada 4 Warga yang sudah memiliki AJB hingga dalam konteks Bernegara Tanah ini Legal, Kepala Desa nya saja yang kurang kerjaan ini,” tutup Joni. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here