Lampung24jam.com, Lamteng – Tegakkan kamtibmas situasi kondusif dan aman untuk mencegah konflik dalam menolak pendirian sanggar sapto darmo di kampung sidokerto lampung tengah, selasa (31/3/2021).
Abdurrohman kepala kampung sidokerto kecamatan bumi ratu nuban lampung tengah berkoordinasi dengan polres lampung tengah untuk menindaklanjuti Adanya Surat dari Persatuan Sapta Darma (Persada) Provinsi Lampung Nomor : K.03/PSD.I/LPG/II/2021 tanggal 13 Februari 2021.
Perihal Mohon Advokasi Bantuan Hukum Atas Perlakukan Sikap Intoleran tentang adanya Ketidak setujuan/ Penolakan dalam pendirian tempat Ibadah ( Sanggar ) dan Sekretariat bagi Pemeluk Aliran Sapto Darmo oleh Kepala Kampung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga masyarakat Kampung Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kanit IV Bidang Kamneg Sat Intelkam Polres Lampung Tengah IPDA JUFRIYANTO, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Polres Lampung Tengah telah melakukan langkah langkah antisipasi terjadinya konflik di tengah masyarakat yang dapat mengarah adanya intolerasni antar Umat Beragama dengan kehadiran suatu aliran kepercayaan yang masih dirasa awam oleh masyarakat sekitar dengan jumlah pengikutnya yang minoritas, walaupun menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia telah diakui keberadaan aliran kepercayaan di wilayah Republik Indonesia.
Dalam hal ini Sat Intelkam Polres Lampung Tengah melakukan upaya – upaya penggalangan dan pendekatan terhadap tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kamp. Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah agar tidak melakukan tindakan – tindakan yang dapat melanggar hukum dan menjadi konflik yang berkepanjangan, serta melakukan upaya penggalangan terhadap tokoh dan pengikut persatuan sapto darmo agar tetap legowo dan menerima atas tidak setujunya masyarakat Kamp. Sidokerto terkait pembangunan sanggar persatuan sapto darmo di Kamp. Sidokerto Kecamatab Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, imbuhnya. (*)