Buron dua Tahun, Pencuri Mobil Asal Anak Tuha Lamteng Didor Polisi

Lampung24jam.com, Lamteng – Buron selama dua tahun, Pelaku Pencurian Mobil di Tembak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah, pelaku ini merupakan warga Negara Aji Baru, Anak Tuha, Lampung Tengah berinisial Poga (20).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban yang saat itu mobilnya dimaling oleh pelaku di Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Kamis (24/1/2019) silam. Selanjutnya upaya pengejaran yang dilakukan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di daerah Sukabumi Jawa Barat

“Pelaku selama ini bersembunyi di wilayah Cicurug Sukabumi. Kemudian pada saat hendak dilakukan penangkapan, diketahui pelaku ini sedang berada di rumah kakak iparnya, kemudian melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).

Selanjutnya karena pelaku ini berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri, dengan kesigapan petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke pelaku. Polisi menyebut, pelaku ini sifatnya licin saat dilakukan penangkapan oleh petugas.

“Selanjutnya pelaku FY ini, dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara,” ujar Edi Qorinas. (*) Sumber : lampungpro.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here