Lampung24jam.com, Tubaba – Nasib Apes menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama rekannya bernama Nur Afandi (23), Mereka ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba).
Keduanya ditangkap dirumah Edi di Tiyuh atau Desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, akhir Maret lalu. Sementara Nur Afandi sendiri merupakan warga Desa Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
“Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita satu paket sabu dan sabu sisa pakai di plastik klip,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Panjaitan, Rabu (14/4/2021).
Menurut polisi, para tersangka mengaku sabu tersebut dibawa oleh tersangka Nur Afandi ke rumah Edi Wanto dan akan digunakannya bersama-sama. Namun polisi masih memeriksa apakah mereka hanya pemakai, kurir, atau bahkan pengedar sabu tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi terkait anak buahnya yang tersandung kasus narkoba, Sekretaris Dinas Peternakan Tubaba Sulistyo Hadi mengatakan, belum mengetahui kabar tersebut.
“Saya belum tahu kabar itu, karena saya masih baru disini,” ujarnya.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)