Janjian Bertemu, Gadis 12 Tahun Asal Raman Utara Dicabuli di Kebun

Lampung24jam.com, Lampung Timur – Pelaku Pencabulan asal Raman Utara Kabupaten Lampung Timur atas gadis dibawah umur berhasil ditangkap tanpa perlawanan,  modus pelaku mencabuli gadis 12 tahun itu dengan cara menghubungi korban dengan telpon kemudian melakukan hubungan suami istri di kebun.

Team TEKAB 308 Polsek Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, membawa paksa seorang pemuda ke kantor Polisi, karena diduga terlibat aksi pencabulan terhadap seorang pelajar.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto, pada Rabu (14/4), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FB (23) warga Kecamatan Raman Utara.

Tersangka diduga terlibat aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap KI (12) seorang pelajar, di wilayah Kecamatan Raman Utara.

Diduga peristiwa kejahatan tersebut, dilakukan tersangka, dengan cara menghubungi menggunakan telepon genggam, kemudian memaksa menyetubuhi korban diarea kebun.

Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, dan membawanya ke Mapolsek Raman Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain Tersangka, petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian, dan 1 unit Telepon Genggam. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here